Correct Article 6
PERPRES Nomor 70 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2018 tentang HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN
Current Text
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Your Correction
