Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 70 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2018 tentang HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan sebelum mulai berlakunya Peraturan ini, hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan setelah dikurangi dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction