Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 70 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2018 tentang HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik.
Your Correction