Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang. (2) Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten beserta rencana rincinya yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
Your Correction