Correct Article 67
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dapat berupa:
a. subsidi silang;
b. kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah;
c. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
d. pemberian kompensasi;
e. penghargaan dan fasilitasi; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
f. publikasi atau promosi daerah.
(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b dapat berupa:
a. pemberian kompensasi dari Pemerintah Daerah penerima manfaat kepada daerah pemberi manfaat atas manfaat yang diterima oleh daerah penerima manfaat;
b. kompensasi pemberian penyediaan prasarana dan sarana;
c. kemudahaan perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah penerima manfaat kepada investor yang berasal dari daerah pemberi manfaat; dan/atau
d. publikasi atau promosi daerah.
(3) Pemberian insentif dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c dapat berupa:
a. pemberian keringanan pajak;
b. pemberian kompensasi;
c. pengurangan retribusi;
d. imbalan;
e. sewa ruang;
f. urun saham;
g. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
h. kemudahan perizinan.
Your Correction
