Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arahan peraturan zonasi Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf e terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan budi daya hutan rakyat; 2. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air; 3. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana budi daya hutan rakyat; 4. kegiatan Evakuasi bencana; dan 5. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan industri pengolahan hasil hutan rakyat dengan skala kecil atau menengah dan tidak mencemari lingkungan dan/atau mengganggu fungsi resapan air serta dilengkapi dengan prasarana persampahan serta pengolahan limbah; 2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, dan wisata yang mendorong pengembangan hutan rakyat; 3. kegiatan hunian penunjang kegiatan budi daya hutan rakyat dengan intensitas bangunan sangat rendah; dan/atau 4. kegiatan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan fungsi resapan air; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan budi daya lain yang mengurangi luas kawasan hutan rakyat; 2. kegiatan budi daya yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan/atau kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air; 3. kegiatan yang mengganggu TES, TEA, dan Jalur Evakuasi; dan/atau 4. kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa infrastruktur pendukung kegiatan budi daya hutan rakyat serta lokasi dan Jalur Evakuasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction