Correct Article 63
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
Arahan peraturan zonasi Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan budi daya hutan rakyat;
2. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air;
3. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana budi daya hutan rakyat;
4. kegiatan Evakuasi bencana; dan
5. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri pengolahan hasil hutan rakyat dengan skala kecil atau menengah dan tidak mencemari lingkungan dan/atau mengganggu fungsi resapan air serta dilengkapi dengan prasarana persampahan serta pengolahan limbah;
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, dan wisata yang mendorong pengembangan hutan rakyat;
3. kegiatan hunian penunjang kegiatan budi daya hutan rakyat dengan intensitas bangunan sangat rendah; dan/atau
4. kegiatan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan fungsi resapan air;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan budi daya lain yang mengurangi luas kawasan hutan rakyat;
2. kegiatan budi daya yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan/atau kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air;
3. kegiatan yang mengganggu TES, TEA, dan Jalur Evakuasi;
dan/atau
4. kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa infrastruktur pendukung kegiatan budi daya hutan rakyat serta lokasi dan Jalur Evakuasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
