Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arahan peraturan zonasi Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan budi daya hortikultura dan perkebunan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air; 3. kegiatan pembangunan prasarana dan sarana budi daya hortikultura dan perkebunan; 4. kegiatan Evakuasi bencana; dan 5. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan industri pengolahan hasil budi daya hortikultura dan perkebunan dengan skala kecil atau menengah dan tidak mencemari lingkungan dan/atau mengganggu fungsi resapan air serta dilengkapi dengan prasarana persampahan serta pengolahan limbah; 2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, dan wisata yang mendorong pengembangan budi daya hortikultura dan perkebunan; 3. kegiatan hunian penunjang kegiatan budi daya hortikultura dan perkebunan dengan intensitas bangunan rendah; 4. kegiatan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan fungsi resapan air; dan/atau 5. kegiatan budi daya peternakan dan/atau perikanan dengan intensitas bangunan rendah dan tidak mencemari lingkungan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan budi daya lain yang mengurangi lahan kawasan budi daya hortikultura dan perkebunan; 2. kegiatan budi daya yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan/atau kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air; 3. kegiatan yang mengganggu TES, TEA, dan Jalur Evakuasi; dan/atau 4. kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa infrastruktur pendukung kegiatan budi daya hortikultura dan perkebunan serta lokasi dan Jalur Evakuasi.
Your Correction