Correct Article 60
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
Arahan peraturan zonasi Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan hunian;
2. kegiatan pemerintahan kabupaten atau kecamatan;
3. kegiatan sosial budaya, seperti pendidikan, kesehatan, ibadah, dan wisata alam;
4. kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala kecil atau menengah;
5. kegiatan pelestarian kekayaan budaya bangsa baik yang berwujud seperti benda dan/atau situs cagar budaya maupun tidak berwujud seperti kearifan lokal dan nilai-nilai warisan sosial budaya;
6. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air;
7. kegiatan Evakuasi bencana; dan
8. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri skala kecil dan menengah dan/atau pendukung pertanian dan/atau perkebunan dan/atau industri rumah tangga dengan syarat tidak mencemari lingkungan dan/atau mengganggu fungsi resapan air serta dilengkapi dengan prasarana persampahan serta pengolahan limbah;
2. kegiatan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan/atau tidak www.djpp.kemenkumham.go.id
mengganggu fungsi resapan air; dan/atau
3. kegiatan budi daya peternakan dan/atau perikanan dengan tidak mencemari lingkungan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu TES, TEA, dan Jalur Evakuasi;
2. kegiatan yang mengganggu fungsi pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
3. kegiatan perdagangan dan jasa skala besar dan/atau melebihi daya dukung kawasan; dan/atau
4. kegiatan industri skala besar dan/atau intensitas tinggi dan/atau yang mencemari lingkungan;
d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
1. pengembangan permukiman dengan rasio lahan terbangun rendah;
2. perkembangan permukiman perkotaan tetap dibatasi dengan ketentuan KDB, KLB, KDH, dan GSB terhadap jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana.
e. penyediaan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas kawasan;
f. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. penyediaan prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan sektor informal;
2. penyediaan kolam penampungan air hujan secara merata di setiap kawasan yang rawan genangan air dan rawan banjir;
3. penyediaan tempat parkir, prasarana persampahan, dan prasarana pengolahan limbah untuk kegiatan umum seperti perdagangan dan jasa, pemerintahan, kesehatan, wisata alam dan pendidikan; dan
4. lokasi dan Jalur Evakuasi yang dilengkapi rambu-rambu Evakuasi.
Your Correction
