Correct Article 58
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
Arahan peraturan zonasi Zona L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang menunjang fungsi lindung Zona L4;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air;
3. kegiatan Evakuasi bencana; dan
4. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan permukiman yang hanya diizinkan bagi penduduk asli berupa kantung (enclave) permukiman dengan konsep kehidupan harmonis berdampingan dengan Bencana Alam Geologi, dengan luasan tetap, perumahan dengan kepadatan sangat rendah, tidak melakukan pembangunan fisik baru, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan dengan pengendalian pemanfaatan ruang yang ketat oleh Pemerintah Daerah, dan mematuhi Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
2. kegiatan budi daya hutan dan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan/atau tidak mengganggu fungsi resapan air, dengan memperhatikan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; dan/atau
3. kegiatan budi daya berupa penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, serta wisata alam dan budaya dengan mematuhi Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan mendirikan bangunan baru dan/atau menambah luas bangunan yang ada;
2. kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan/atau kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung;
3. kegiatan yang mengganggu jalur Evakuasi bencana;
4. kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; dan/atau
5. kegiatan membuang sampah, limbah, dan/atau kegiatan lain yang menimbulkan polusi tanah dan sungai;
Your Correction
