Correct Article 56
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
Arahan peraturan zonasi Zona L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang menunjang fungsi lindung Zona L2;
2. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan www.djpp.kemenkumham.go.id
resapan air;
3. kegiatan Evakuasi bencana; dan
4. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan budi daya hutan dan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang alam dan/atau tidak mengganggu Ekosistem alami, dengan memperhatikan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; dan
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, wisata alam, dan wisata minat khusus dengan tidak mengubah bentang alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan/atau tidak mengganggu fungsi resapan air, dengan memperhatikan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengubah bentang alam;
2. kegiatan yang mengganggu Ekosistem alami;
3. kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air;
4. kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung;
5. kegiatan permukiman;
6. kegiatan yang mengganggu Jalur Evakuasi;
7. kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; dan/atau
8. kegiatan membuang sampah, limbah, dan/atau kegiatan lain yang menimbulkan polusi tanah dan sungai;
Your Correction
