Correct Article 52
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e meliputi arahan peraturan zonasi untuk sumber air dan arahan peraturan zonasi untuk prasarana sumber daya air.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana sumber air dan prasarana penunjang sumber air, kegiatan penanaman vegetasi yang dapat mengurangi pencemaran sungai, dan kegiatan pengamanan sungai dan CAT;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sungai dan CAT sebagai sumber air; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang www.djpp.kemenkumham.go.id
mengganggu fungsi sungai dan CAT sebagai sumber air.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk prasarana sumber daya air berupa sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan irigasi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi jaringan irigasi, mengakibatkan pencemaran air dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi.
(4) Arahan peraturan zonasi untuk prasarana sumber daya air berupa sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana dan sarana sistem pengendalian banjir, pengamanan aliran sungai, pembangunan struktur alami dan struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir, dan pengamanan limpasan banjir lahar;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem pengendalian banjir;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan dan pendirian bangunan yang mengganggu fungsi sistem pengendalian banjir, struktur alami dan struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir serta kegiatan lainnya yang mengganggu sistem pengendalian banjir.
Your Correction
