Correct Article 51
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan penunjang operasional sistem jaringan telekomunikasi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi.
Your Correction
