Correct Article 44
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
Indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (3) huruf b diprioritaskan pada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Rehabilitasi, revitalisasi, pemantapan dan/atau pengendalian fungsi taman nasional;
b. Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan, dan/atau pengendalian fungsi lindung Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdampak langsung serta pembebasan Zona L2 dari permukiman;
c. Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan dan/atau pengendalian fungsi lindung serta pelestarian lingkungan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang berada pada sempadan sungai;
d. Rehabilitasi, pengendalian, peningkatan, pemantapan dan/atau pengendalian fungsi lindung serta pelestarian lingkungan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdapat kantung (enclave) permukiman;
e. Rehabilitasi, peningkatan kualitas, pemantapan dan/atau pengendalian kawasan permukiman perkotaan serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Daerah;
f. Rehabilitasi, peningkatan kualitas, pemantapan dan/atau pengendalian kawasan permukiman perdesaan;
g. Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan, dan/atau pengendalian fungsi kawasan budi daya hortikultura dan perkebunan;
h. Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan dan/atau pengendalian fungsi kawasan budi daya tanaman pangan; dan
i. Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan, pemantapan, dan/atau pengendalian fungsi kawasan hutan rakyat.
Your Correction
