Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d ditetapkan untuk mengembangkan potensi budi daya tanaman pangan yang mendukung fungsi lindung Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dan berbasis Mitigasi Bencana, serta mewujudkan keberlanjutan lahan tanaman pangan termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan. (2) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik berupa: a. kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan rendah; b. curah hujan minimal 1.500 mm/tahun; c. kedalaman efektif lapisan tanah atas > 30 cm; d. tersedia jaringan irigasi; dan e. memiliki kondisi, potensi sumber daya alam, serta prasarana dan sarana untuk pengembangan budi daya tanaman pangan. (3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kawasan Budi Daya Tanaman Pangan; dan b. kawasan perumahan perdesaan kepadatan rendah. (4) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada pada sebagian wilayah: a. Kecamatan Sawangan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Srumbung, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Salam, Kecamatan Mungkid, dan Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang; b. Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali; c. Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan d. Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman.
Your Correction