Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk mengembangkan kegiatan permukiman perdesaan yang mendukung fungsi lindung Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dan berbasis Mitigasi Bencana. (2) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik berupa: a. kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan rendah; dan b. kawasan yang memiliki intensitas pelayanan prasarana dan sarana rendah dan sedang. (3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kawasan perumahan kepadatan rendah dan sedang; dan b. kawasan budi daya pertanian. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada pada sebagian wilayah: a. Kecamatan Sawangan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Srumbung, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Salam, Kecamatan Mungkid, dan Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang; b. Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali; c. Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan d. Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman.
Your Correction