Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Zona Budi Daya 1 (Zona B1) yang merupakan kawasan permukiman perkotaan; b. Zona Budi Daya 2 (Zona B2) yang merupakan kawasan permukiman perdesaan; c. Zona Budi Daya 3 (Zona B3) yang merupakan kawasan budi daya hortikultura dan perkebunan; d. Zona Budi Daya 4 (Zona B4) yang merupakan Kawasan Budi Daya Tanaman Pangan; dan e. Zona Budi Daya 5 (Zona B5) yang merupakan kawasan hutan rakyat. (2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Kawasan Sekitar Taman Nasional Gunung Merapi.
Your Correction