Correct Article 34
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
(1) Zona L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d ditetapkan untuk memberikan perlindungan Kawasan Rawan Bencana, meningkatkan konservasi sumber daya air, dan terdapat kantung (enclave) permukiman dengan konsep kehidupan harmonis berdampingan dengan Bencana Alam Geologi dan tidak melakukan pembangunan fisik baru.
(2) Zona L4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kawasan yang berpotensi terkena kembali dampak erupsi Gunung www.djpp.kemenkumham.go.id
Merapi berupa awan panas dan material panas lainnya yang berdampak kecil pada manusia, permukiman, dan infrastruktur;
dan
b. kawasan yang terdapat kantung (enclave) permukiman dengan konsep kehidupan harmonis berdampingan dengan Bencana Alam Geologi, perumahan dengan kepadatan sangat rendah, dan tidak melakukan pembangunan fisik baru.
(3) Zona L4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdapat kantung (enclave) permukiman yang berada pada sebagian wilayah:
a. Kecamatan Sawangan, Kecamatan Dukun, dan Kecamatan Srumbung di Kabupaten Magelang;
b. Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali;
c. Kecamatan Kemalang di Kabupaten Klaten; dan
d. Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman.
Your Correction
