Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b ditetapkan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan Bencana Alam Geologi terhadap manusia, permukiman, dan infrastruktur. (2) Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan yang berpotensi terkena kembali dampak erupsi Gunung Merapi berupa awan panas dan material panas lainnya serta berdampak besar pada manusia, permukiman, dan infrastruktur. (3) Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdampak langsung letusan Gunung Merapi, yang berada pada sebagian wilayah: a. Kecamatan Kemalang di Kabupaten Klaten; dan b. Kecamatan Cangkringan di Kabupaten Sleman.
Your Correction