Correct Article 30
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Zona Lindung 1 (Zona L1) yang merupakan Taman Nasional yang berada pada Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi;
b. Zona Lindung 2 (Zona L2) yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdampak langsung;
c. Zona Lindung 3 (Zona L3) yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang berada pada sempadan sungai; dan
d. Zona Lindung 4 (Zona L4) yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdapat kantung (enclave) permukiman.
Your Correction
