Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b berupa prasarana dan sarana Peringatan Dini Bencana Alam Geologi. (2) Prasarana dan sarana Peringatan Dini Bencana Alam Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas alat komunikasi, alat tanda bahaya, dan/atau prasarana dan sarana Peringatan Dini Bencana Alam Geologi lainnya.
Your Correction