Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan pemantauan Bencana Alam Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a berupa prasarana dan sarana pemantauan aktivitas Gunung Merapi. (2) Jaringan pemantauan Bencana Alam Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh instansi yang menyelenggarakan pemantauan aktivitas Gunung Merapi.
Your Correction