Correct Article 25
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
(1) Jaringan pemantauan Bencana Alam Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a berupa prasarana dan sarana pemantauan aktivitas Gunung Merapi.
(2) Jaringan pemantauan Bencana Alam Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola oleh instansi yang menyelenggarakan pemantauan aktivitas Gunung Merapi.
Your Correction
