Correct Article 23
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas:
a. sistem jaringan irigasi; dan
b. sistem pengendalian banjir.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan irigasi yang melayani daerah irigasi yang berada pada wilayah:
a. Kecamatan Sawangan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Srumbung, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Salam, Kecamatan Mungkid, dan Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang;
b. Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, dan Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali;
c. Kecamatan Manisrenggo, Kecamatan Kemalang, dan Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan
d. Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, Kecamatan Pakem, Kecamatan Cangkringan, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman.
(3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Bangunan Sabo yang berada di:
a. Kali Apu;
b. Kali Trising.
c. Kali Senowo;
d. Kali Pabelan;
e. Kali Lamat;
f. Kali Blongkeng;
g. Kali Putih;
h. Kali Batang;
i. Kali Bebeng;
j. Kali Krasak;
k. Kali Boyong;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. Kali Kuning;
m. Kali Opak;
n. Kali Gendol;
o. Kali Woro; dan
p. Kali Gandul.
Your Correction
