Correct Article 20
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c ditetapkan untuk meningkatkan aksesibilitas Masyarakat serta pengelola Taman Nasional Gunung Merapi terhadap www.djpp.kemenkumham.go.id
layanan telekomunikasi untuk mendukung peningkatan pelestarian Taman Nasional dan sistem evakuasi bencana serta sistem pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan teresterial; dan
b. jaringan satelit.
(3) Jaringan teresterial di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(4) Jaringan satelit di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi satelit dan transponden diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(5) Selain jaringan teresterial dan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem jaringan telekomunikasi juga meliputi jaringan bergerak seluler berupa menara Based Transceiver Station (BTS) telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
