Correct Article 19
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang memadai dan menyediakan akses energi bagi Masyarakat di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT); dan
b. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
(4) SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. SUTT yang melintasi Kecamatan Cepogo dan Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali;
b. SUTT yang melintasi Kecamatan Manisrenggo dan Kecamatan Karangnongko di Kabupaten Klaten; dan
c. SUTT yang melintasi Kecamatan Tempel, Kecamatan Turi, dan Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman.
(5) SUTET sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa SUTET yang melintasi Kecamatan Musuk dan Kecamatan Cepogo di Kabupaten Boyolali.
Your Correction
