Correct Article 13
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
(3) TES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) ditetapkan untuk memudahkan proses Evakuasi Pengungsi menuju TEA saat terjadi Bencana Alam Geologi.
(4) TES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. berada pada lokasi yang mudah diakses oleh Pengungsi dan kendaraan penjemput Pengungsi;
b. tidak berada pada area yang membahayakan keselamatan Pengungsi, seperti area rawan longsor, area jaringan listrik tegangan tinggi, area rawan pohon tumbang, dan sempadan sungai;
c. tersedia prasarana dan sarana yang memadai dengan mempertimbangkan keamanan dan aksesibilitas;
d. tersedia alat komunikasi; dan
e. tersedia rambu Evakuasi.
(5) Lokasi TES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah kabupaten sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
