Correct Article 12
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
(1) Sistem evakuasi bencana ditetapkan sebagai upaya memindahkan pengungsi dari Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi ke kawasan aman bencana, memudahkan proses Evakuasi pengungsi, dan menjamin keselamatan serta kebutuhan dasar Pengungsi selama terjadinya Bencana Alam Geologi di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
(2) Sistem evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TES, TEA, dan Jalur Evakuasi.
Your Correction
