Correct Article 11
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
(1) Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan prasarana utama; dan
b. sistem jaringan prasarana lainnya
(2) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa sistem evakuasi bencana.
(3) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.
Your Correction
