Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Struktur Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ditetapkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan, pelayanan Evakuasi bencana, dan jaringan prasarana Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi guna menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan Masyarakat Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi yang berbasis Mitigasi Bencana. (2) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana sistem pusat permukiman; dan b. rencana sistem jaringan prasarana. (3) Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten beserta rencana rincinya di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. (4) Rencana Struktur Ruang di dalam Taman Nasional Gunung Merapi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction