Correct Article 9
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
Strategi pengembangan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berbasis Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. meningkatkan fungsi Taman Nasional Gunung Merapi yang berbasis Mitigasi Bencana;
b. meningkatkan fungsi Kawasan Lindung dan mengembangkan Kawasan Budi Daya di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berbasis Mitigasi Bencana;
c. mengembangkan sistem evakuasi bencana yang terintegrasi dengan sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
d. menyesuaikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdampak langsung di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
e. melakukan pengendalian yang tinggi pada Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdapat kantung (enclave) permukiman di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
f. meningkatkan peran dan kesadaran Masyarakat dalam pelaksanaan dan pengembangan sistem evakuasi bencana di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; dan
g. mengembangkan kelembagaan antarsektor dan antardaerah untuk meningkatkan kerja sama pengelolaan kawasan dan Penanggulangan Bencana di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
