Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi pengembangan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berbasis Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. meningkatkan fungsi Taman Nasional Gunung Merapi yang berbasis Mitigasi Bencana; b. meningkatkan fungsi Kawasan Lindung dan mengembangkan Kawasan Budi Daya di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berbasis Mitigasi Bencana; c. mengembangkan sistem evakuasi bencana yang terintegrasi dengan sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; d. menyesuaikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdampak langsung di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; e. melakukan pengendalian yang tinggi pada Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi yang terdapat kantung (enclave) permukiman di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; f. meningkatkan peran dan kesadaran Masyarakat dalam pelaksanaan dan pengembangan sistem evakuasi bencana di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; dan g. mengembangkan kelembagaan antarsektor dan antardaerah untuk meningkatkan kerja sama pengelolaan kawasan dan Penanggulangan Bencana di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction