Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi pelestarian lingkungan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. meningkatkan fungsi konservasi Taman Nasional Gunung Merapi untuk menjaga keberlanjutan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati beserta habitatnya serta menjaga keseimbangan tata air, iklim makro, dan lingkungan alami; b. meningkatkan konservasi sumber daya air di Kawasan Sekitar Taman Nasional Gunung Merapi; c. merehabilitasi dan merevitalisasi Taman Nasional Gunung Merapi www.djpp.kemenkumham.go.id yang mengalami kerusakan baik akibat Bencana Alam Geologi Gunung Merapi maupun penyebab lainnya, melalui kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya; d. mencegah dan membatasi kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengurangi fungsi lindung di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; e. mengendalikan dan membatasi intensitas kawasan terbangun untuk mendukung pelestarian lingkungan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi; dan f. mengembangkan kegiatan pemanfaatan ruang yang mendukung fungsi lindung Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi melalui pemanfaatan dan pengembangan potensi alam, Keanekaragaman Hayati, keunikan vulkanik, serta kearifan lokal dan nilai-nilai warisan sosial budaya.
Your Correction