Correct Article 5
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
(1) Cakupan kawasan Penataan Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ditetapkan berdasarkan fungsi Taman Nasional Gunung Merapi dan Kawasan Sekitar Taman Nasional Gunung Merapi yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi.
(2) Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi mencakup 18 (delapan belas) kecamatan meliputi:
a. Taman Nasional Gunung Merapi, terdiri atas:
1. sebagian wilayah Kecamatan Dukun dan sebagian wilayah Kecamatan Srumbung di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah;
2. sebagian wilayah Kecamatan Selo, sebagian wilayah Kecamatan Cepogo, dan sebagian wilayah Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
3. sebagian wilayah Kecamatan Kemalang di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah; dan
4. sebagian wilayah Kecamatan Turi, sebagian wilayah Kecamatan Pakem, dan sebagian wilayah Kecamatan Cangkringan di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
b. Kawasan Sekitar Taman Nasional Gunung Merapi, terdiri atas:
1. seluruh wilayah Kecamatan Sawangan, seluruh wilayah Kecamatan Muntilan, seluruh wilayah Kecamatan Salam, seluruh wilayah Kecamatan Mungkid, seluruh wilayah Kecamatan Ngluwar, sebagian wilayah Kecamatan Dukun, dan sebagian wilayah Kecamatan Srumbung di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah;
2. sebagian wilayah Kecamatan Selo, sebagian wilayah Kecamatan Cepogo, dan sebagian wilayah Kecamatan Musuk di Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah;
3. seluruh wilayah Kecamatan Manisrenggo, seluruh wilayah Kecamatan Karangnongko, dan sebagian wilayah Kecamatan Kemalang di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah; dan
4. seluruh wilayah Kecamatan Tempel, sebagian wilayah Kecamatan Turi, sebagian wilayah Kecamatan Pakem, www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagian wilayah Kecamatan Cangkringan, dan sebagian wilayah Kecamatan Ngemplak di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Your Correction
