Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi selama 20 (dua puluh) tahun. (2) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun: a. dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan Bencana Alam skala besar yang ditetapkan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id peraturan perundang-undangan; b. dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan batas wilayah daerah yang termasuk dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. apabila terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
Your Correction