Correct Article 80
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
(1) Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada:
a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait dengan penataan ruang;
b. gubernur; dan
c. bupati.
(2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat disampaikan kepada atau melalui unit kerja yang berada pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait dengan penataan ruang, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
Your Correction
