Correct Article 79
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Current Text
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c dapat berupa:
a. masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan atas keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Your Correction
