Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dilakukan pengawasan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan Pelaksanaan Penataan Ruang di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melibatkan peran Masyarakat. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction