Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 70 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan PRESIDEN ini tidak diberikan kepada : a. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; d. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diperbantukan/ dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; e. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi. (2) Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Your Correction