Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 70 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya tunjangan Penerjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction