Correct Article 7
PERPRES Nomor 70 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN PENERA
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN
Nomor 64 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
