Correct Article 5
PERPRES Nomor 70 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN PENERA
Current Text
Pemberian tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
