Correct Article 3
PERPRES Nomor 70 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN PENERA
Current Text
Besarnya tunjangan Penguji Mutu Barang dan Penera, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
