Correct Article 5
PERPRES Nomor 70 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2006 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1427H/2006 M
Current Text
(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pelunasan tabungan dan pendaftaran haji.
(2) Pelunasan tabungan dan pendaftaran haji dimulai pada tanggal 4 Juli 2006 dan ditutup pada tanggal 4 Agustus 2006 atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
Your Correction
