Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 70 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2006 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1427H/2006 M

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon jemaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1427 H/2006 M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah. (2) Untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji yang diperhitungkan dalam US. Dollar dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Your Correction