Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 70 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2006 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1427H/2006 M

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya ibadah haji bagi jemaah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus adalah sebesar USD 4,500.00 per orang yang dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, katering, transport lokal, dan operasional pelayanan oleh penyelenggara ibadah haji khusus di Arab Saudi dan di dalam negeri, ditambah biaya dalam rupiah sebesar Rp. 405.000,00 yang dipergunakan untuk biaya operasional dalam negeri, administrasi bank, dan asuransi haji.
Your Correction