Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 70 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2006 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1427H/2006 M

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1427 H/2006 M , sebagian diperhitungkan dalam US. Dollar yaitu biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan sebagian diperhitungkan dalam rupiah yaitu biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank. (2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1427 H/2006 M, yaitu : a. Zona I 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 2,753.7. 2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 466.864,00. b. Zona II 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 2,851.7. 2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 466.864,00. c. Zona III 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 2,969.3. 2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 466.864,00. (3) Biaya penerbangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c adalah biaya dari embarkasi pada zona-zona dimaksud ke Jeddah Arab Saudi pergi pulang. (4) Bagi jemaah haji yang mendarat di Madinah membayar selisih biaya penerbangan dengan tidak menambah pembayaran tetapi diperhitungkan dari biaya komponen naqobah (angkutan darat) Jeddah ke Madinah, sewa akomodasi dan katering Madinatul Hujaj, serta angkutan dari Madinatul Hujaj ke Airport Jeddah. (5) Bank INDONESIA menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction