Correct Article 11
PERPRES Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Evaluasi DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah dilakukan terhadap:
a. pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target/sasaran keluaran yang telah ditetapkan pada tiap-tiap bidang/subbidang/tema DAK Fisik; dan
b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Your Correction
