Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas laporan: a. realisasi penyerapan dana; b. capaian keluaran kegiatan; c. pelaksanaan teknis kegiatan; dan d. capaian hasil jangka pendek. (2) Realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan capaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi pertimbangan pada pengalokasian DAK Fisik tahun selanjutnya. (3) Laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan capaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir. (5) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun secara triwulan sesuai dengan format laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Reguler/Penugasan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (6) Capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, menjadi pertimbangan penilaian DAK Fisik tahun 2024. (7) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan Juni 2023 atau sesuai dengan batas waktu dalam petunjuk operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga. (8) Batas waktu dalam petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditetapkan sepanjang tidak melebihi bulan Juni 2023. (9) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. capaian indikator; b. kendala; dan c. data dukung. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai capaian hasil jangka pendek bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (11) Dalam hal tidak tercantum dalam Lampiran I, ketentuan lebih lanjut mengenai capaian hasil jangka pendek bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ditetapkan melalui petunjuk operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai capaian hasil jangka pendek bidang DAK Fisik dalam petunjuk operasional DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling sedikit memuat: a. indikator; b. target; c. sasaran indikator/penerima manfaat; d. tata cara perhitungan; e. batas waktu penyampaian; dan f. mekanisme penyampaian. (13) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (7) disampaikan melalui aplikasi dan dilakukan berbagi pakai data antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Negara/ Lembaga, dan gubernur.
Your Correction