Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan rincian, lokasi, dan target keluaran kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa. (3) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik memperhatikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan transparansi. (5) Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik. (6) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi per jenis per bidang/subbidang/tema DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik untuk tahun berkenaan. (7) Pendanaan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), meliputi: a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b. biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan; c. jasa pendamping/fasilitator nonaparatur sipil negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola; d. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; e. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/atau f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditetapkan dalam petunjuk operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga.
Your Correction