Correct Article 7
PERPRES Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a. dokumen usulan;
b. hasil penilaian usulan;
c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi;
d. hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah;
dan
e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(2) Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
(3) Dalam hal usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d telah ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah namun terdapat sisa alokasi, nilai sisa alokasi dapat digunakan untuk kegiatan lain pada bidang/subbidang yang sama.
(4) Dalam hal alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN lebih besar dari hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menambahkan usulan kegiatan berdasarkan usulan Daerah dan/atau pertimbangan teknis.
(5) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. rincian kegiatan;
b. metode pengadaan;
c. lokasi kegiatan;
d. target keluaran kegiatan;
e. rincian kebutuhan dana; dan
f. kegiatan penunjang.
(6) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas dengan Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapat persetujuan.
(7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga paling lambat bulan Desember 2021 setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(8) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kriteria kesiapan teknis bidang/subbidang pada kegiatan yang merupakan usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan catatan untuk ditunda pelaksanaannya.
(9) Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(10) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan untuk:
a. optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau
b. perubahan status pemenuhan kriteria persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(11) Ketentuan mengenai optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini dan/atau Peraturan Menteri/Lembaga mengenai petunjuk operasional DAK Fisik.
(12) Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(13) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana kegiatan seluruh bidang DAK Fisik yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf c, dan huruf d untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri
Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri/Pimpinan Lembaga teknis terkait.
Your Correction
