Correct Article 6
PERPRES Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a. persiapan teknis;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk operasional.
(4) Dalam hal petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mengatur mengenai pengelolaan DAK Fisik dalam APBD, petunjuk operasional disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(5) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(6) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), menteri/pimpinan lembaga MENETAPKAN perubahan petunjuk operasional paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
