Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikelompokkan ke dalam tema yang bersifat lintas bidang yang terdiri atas: a. tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah; b. tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani; dan c. tema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. (2) DAK Fisik Penugasan tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas bidang: a. pariwisata; b. industri kecil dan menengah; c. usaha mikro, kecil, dan menengah; d. jalan; e. perdagangan; dan f. lingkungan hidup. (3) DAK Fisik Penugasan tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas bidang: a. pertanian; b. kelautan dan perikanan; c. irigasi; d. jalan; e. perdagangan; f. lingkungan hidup; dan g. kehutanan. (4) DAK Fisik Penugasan tema peningkatan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas bidang: a. jalan; b. transportasi perairan; dan c. transportasi perdesaan.
Your Correction